DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
-
Pengumuman Pengajuan Bakal Calon
24 April 2023 - 30 April 2023
-
Pengajuan Bakal Calon
1 Mei 2023 - 14 Mei 2023
-
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
15 Mei 2023 - 23 Juni 2023
-
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
26 Juni 2023 - 9 Juli 2023
-
Pencermatan Rancangan DCS
6 Agustus 2023 - 11 Agustus 2023
-
Penyusunan dan Penetapan DCS
12 Agustus 2023 - 18 Agustus 2023
-
Pengumuman DCS
19 Agustus 2023 - 23 Agustus 2023
-
Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS
19 Agustus 2023 - 28 Agustus 2023
-
Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS
14 September 2023 - 20 September 2023
-
Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS
21 September 2023 - 23 September 2023
-
Pencermatan Rancangan DCT
24 September 2023 - 3 Oktober 2023
-
Penyusunan dan Penetapan DCT
4 Oktober 2023 - 3 November 2023
-
Pengumumman DCT
4 November 2023
Persyaratan Administrasi Bakal Calon
- telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- terdaftar sebagai pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
- dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:
- a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
- b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;
- dan d. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.